Pembakar lahan terancam 10 tahun tak bisa menggarap perkebunan

READ.ID – Gubernur Gorontalo mengeluarkan ancaman keras bagi warganya yang masih nekat melakukan pembakaran lahan. Hak itu untuk menyikapi maraknya kebakaran lahan dan rumah yang terjadi di musim kemarau saat ini.

“Kita sudah putuskan kalau ada petani atau masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Rusli saat memberikan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9/2019).


banner 468x60

Rusli menyebut akan menutup lahan perkebunan pelaku pembakaran serta tidak diizinkan menggarap selama 10 tahun. Pembakar lahan juga terancam tidak menerima bantuan pertanian berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.

Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti UU. No. 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup no. 10 tahun 2010.

“Itu aturan ancamannya 10 tahun, dendanya tiga sampai 10 miliar Rupiah,” imbuhnya.

Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105. kebakaran Kebakaran terjadi di lahan, hutan dan rumah warga. (Rully Lamusu/Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90