READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut), meminta pemerintah provinsi untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan pilar batas utama antara pemerintah Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte usai menindaklanjuti laporan terkait pembangunan batas wilayah yang bergeser dari ketetapan.
“Jadi sebagai wakil rakyat mempertanyakan kok ada yang datang serta merta melakukan pemasangan pilar batas utama di beberapa titik wilayah Gorontalo Utara yang dinilai tidak berkesesuaian dengan ketetapan pemerintah provinsi pada tahun 2020,” ujar Matran.
Kata Matran, akibat persoalan pemasangan batas itu berdampak kepada tiga desa diantaranya Pontolo atas, Ombulodata, dan Motuwombato yang bakal kehilangan sebagian wilayahnya dari Gorontalo Utara.
“Nah ini kita anggap sangat urjen, bahkan desa Botuwombato itu terancam bakal kehilangan 60% wilayahnya dan ini akan menimbulkan keresahan,” terang Matran.
Matran menyebut, setelah dikoordinasikan ternyata hal ini tidak diketahui oleh pemerintah daerah sehingga pihaknya perlu mempertanyakan ihwal dasar-dasar yang menurut informasi telah ada penetapannya melalui Permendagri.
“Sehingga kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi bersama pemerintah Provinsi dan menghentikan sementara pemasangan batas utama tersebut sebelum ada penjelasan yang tepat,”tandasnya.