KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Perhubungan mendukung akan dibangunnya pagar di sisi kiri dan kanan akses jalan masuk utama ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Menurut, Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto, dari sisi lalu lintas, kondisi akses masuk-keluar kawasan Rumah Sakit hari ini belum sejalan dengan amant Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulans yang memuat orang sakit.
“Kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan,” ucapnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Usmar adalah akses jalan masuk rumah sakit yang masih bebas dilalui masyarakat sekitar yang tidak berkepentingan ke Rumah Sakit, yang secara langsung dapat menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Juga masih terdapat pedagang-pedagang yang menyebabkan bangkitan, tarikan lalu lintas yang mengakibatkan hambatan samping, yang bisa menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama. Intinya kita semua harus tunduk pada aturan yang berlaku, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit. Ini untuk kepentingan umum,” jelas Usmar.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Kotamobagu akan membangun pagar di sisi kiri dan kanan akses jalan masuk utama ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Kepala Bagian RSUD Kota Kotamobagu, Tofan Simbala mengatakan pemagaran harus dilakukan karena ketentuannya mengatur seperti itu.
“Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, lahan bangunan Rumah Sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses pintu yang jelas, salah satunya adalah akses jalan masuk ke Rumah Sakit,” kata Tofan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurtunya, hal ini yang mendasari RSUD Kota Kotamobagu pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pagar tersebut.
“Pemagaran ini harus dilakukan guna menjamin kelancaran akses lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Rumah Sakit, terutama kendaraan ambulans maupun kendaraan lain yang sedang mengangkut pasien. Pihak RSUD harus menjamin akses pintu masuk ke Rumah Sakit bebas dari hambatan yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan bagi pasien yang akan dirawat,” terangnya. (*)