READ.ID, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Moh. Ardian Noverianto menjelaskan proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur bukan termasuk hutang. KPBU sistemnya adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu saat layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara pada Focus Grup Discusion (FGD) KPBU Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang digelar di Sari Ater Hotel dan Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019).
Menurut Ardian, ada tiga skema pembiayaan pemerintah yakni pinjaman, obligasi dan KPBU. Dua pilihan pertama memiliki resiko bunga dan waktu angsurnya juga sangat pendek, atau kupon untuk skema obligasi. Sementara KPBU tidak demikian.
“Permen 96 pembayaran Avaibility Payment (AP) itu bukan belanja hutang, tapi barang dan jasa. Sistem ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” terang alumnus IPDN itu.
Dalam skema KPBU pemerintah daerah tidak perlu menyediakan APBD untuk membangun infrastruktur, cukup dengan penyediaan lahan, maka pihak swasta membangun dan menyediakan jasa kesehatan di RSUD dr. Ainun Habibie yang kemudian dikelola penuh oleh pemerintah setempat setelah masa Availibity Payment selesai.
“Tanahnya kan milik pemda yang dibangun oleh pihak ketiga. Bisa dibayangkan jika semua proses telah tuntas berapa keuntungan yang akan didapat oleh daerah, mulai dari naiknya pajak retribusi, dan terbukanya lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Dalam Forum Grup Diskusi (FGD) ini menghadirkan sejumlah pembicara dari Kementiran/Lembaga. Selain Ardian, hadir pula Kasubdit Kelembagaan, Informasi dan Regulasi Bappenas RI Reghi Perdana, Kasubdit Pendapatan Wilayah IV I Nyoman Suartawan, perwakilan BKPM RI Ida Sri Agustina serta Konsultan Bappenas untuk KPBU Nita Sarwani bersama tim.
Dari pihak Pemprov Gorontalo hadir Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Tim Simpul KPBU, Ketua DPRD Paris Jusuf, unsur Forkopimda dari Kejaksaan Tinggi, Polda Gorontalo, Korem dan Kabinda. Perwakilan LSM dan pemerhati juga diundang untuk mengetahui dan berdiskusi terkait KPBU RS Ainun.****