Pembuat Miras Jenis Cap Tikus di Gorontalo Digerebek Polisi

READ.ID – Pembuat minuman keras (miras) jenis cap tikus di Gorontalo kembali diamankan polisi. Dirinya terciduk petugas saat membuat miras di wilayah Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 14.45 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tolangohula Iptu Rais Panrita bersama 4 anggota.

Lokasi pembuatan miras berada di tengah perkebunan yang melewati bukit dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Iptu Rais mengemukakan dirinya sebelumnya sudah menerima informasi dari warga. Katanya di salah satu perkebunan di wilayah Asparaga dijadikan tempat untuk membuat minuman keras jenis cap tikus yang bahan dasarnya dari nira pohon enau.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama beberapa anggota langsung turun ke lokasi. Hasilnya, ditempat tersebut kami menemukan salah satu warga berinisial AH yang beralamat Desa Ombulotango, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo sedang memproduksi miras jenis cap tikus,” terang Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, Kapolsek bersama tim menyita satu unit tong yang dirakit dari stanles sebagai alat untuk memasak air tuak/nira dari phon enau.

Kemudian disita juga satu buah gelon yang terisi miras cap tikus sebanyak 25 liter. Berikutnya dua buah gelon yang berisi tuak sebanyak 50 liter. Kesemuanya telah diamanakan ke Mapolsek Tolangohula.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami dapatkan di lokasi, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Rais.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version