READ.ID – Permintaan pemerintah daerah Gorontalo Utara (Gorut), terhadap penundaan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun 2023 mendapat perhatian Anggota DPRD setempat, Matran Lasunte.
Pasalnya, menurut Matran saat ini undang-undang terkait penghapusan tenaga honorer tersebut sudah terbit dan tinggal menunggu untuk diputuskan dengan sosialisasi yang sudah dilakukan sejak dahulu.
“Nah ini kan undang-undang sudah mengatur, memang sudah harus tidak ada. Nah yang harus dipikirkan pemda bagaimana dengan masa depan mereka jikalau tidak lagi terekrut sebagai tenaga honorer,” ujar Matran.
Matran mengatakan, terkait hal ini seharusnya pemerintah daerah sejak awal sudah melakuan persiapan terhadap penghapusan tenaga honorer yang dialihkan menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Rencana pemerintah daerah apa? buka lapangan kerja mungkin atau memang pemerintah daerah menyiapkan tenaga-tenaga profesional,” terangnya
Lagi pula, lanjut kata Matran, kebutuhan atas tenaga kerja untuk masing-masing OPD kan masih ada. Misalnya terkait perekrutan untuk tenaga Outsourcing.
“Seperti tenaga keamanan dan supir itu kan masih sangat dibutuhkan. Sehingga honorer tidak habis semua. Hanya penyebutannya sudah tidak ada,” tukasnya.
Matran menambahkan, sejatinya pihaknya tentu peduli terhadap nasih honorer ini. Namun berbicara soal aturan yang sudah terbit maka tentu wajib untuk dihormati.
“Memang kita harus perjuangkan, namun lebih kepada bagaimana kita memikirkan nasib mereka tentu setelah diterbitkannya aturan ini,” tandasnya.