READ.ID – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik meminta pemerintah setempat bangun kerja sama dengan pengadilan untuk penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi, Desa Cempaka Putih
Hamzah mengatakan, dari 99 SHM eks transmigrasi yang saat ini masih berada di Pertanahan dan belum diserahkan, bisa saja dikerjasamakan dengan pihak Pengadilan, untuk mendapatkan penetapan.
“Akan ada nanti namanya satu persidangan yang relatif murah dan sederhana cepat memberikan kepastian hukum terhadap sertifikat-sertifikat yang ada itu untuk segera dibatalkan,” ujar Hamzah.
Bahkan hal ini menurutnya, sudah dilakukan diberbagai macam daerah, ada juga yang nanti dilihat untuk tanah yang masih dijadikan (Fasum) fasilitas umum sama fasilitas sosial.
“Nanti skema gugatan putusannya itu Verstek, Putusan Verstek itu yakni putusan yang tidak hadiri oleh tergugat,” terangnya.
Hamzah mengaku optimis dan menargetkan penyelesaian status lahan eks transmigrasi di Desa Cempaka putih dapat selesai sebelum tahun 2024.
“Yang pasti kita di DPRD siap membantu, saya kawal juga untuk selalu koordinasi, apa problem-problemnya kita cari win-win solusinya, tapi dari kementrian siap membantu,” tukasnya.