READ.ID,- Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nahar mengusulkan, agar pemerintah daerah (Pemda) memiliki kebijakan tentang perlindungan anak dari radikalisme dan terorisme, dengan harapan ada payung hukum sehingga upaya perlindungan khusus anak dari radikalisme dan terorisme di daerah berjalan dengan baik. Usulan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Forum Koordinasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme, Rabu (14/8/2019) di Kota Gorontalo.
Nahar menuturkan, setiap anak perlu mendapat kesempatan yng seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak kata Nahar, dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2). Pasal tersebut berisi bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi.
“Salah satu isu yang ramai dibicarakan masyarakat saat ini yaitu isu radikalisme dan tindak pidana terorisme yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak, sehingga itu perlu upaya melakukan perlindungan hukum anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme, yang bersifat Cross Cuttingissue atau lintas bidang yang harus dilakukan Dinas/Instansi vertikal serta masyarakat di daerah,” ucap Nahar.
Sementara itu, Kadis Sosial PP dan PA provinsi Gorontalo Risjon Kujiman Sunge menyampaikan, kegiatan yang diikuti oleh 45 peserta tersebut bertujuan diantaranya untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan meningkatkan komitmen pelaksanaan kebijakan serta peraturan perundang-undangan, yang terkait perlindungan anak terhadap radikalisme dan tindak pidana terorisme.
“Di provinsi Gorontalo empat tahun lalu telah di bentuk FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme), namun belum terlalu aktif. Untuk itu, pada kegiatan Forum Koordinasi ini mari kita bersama- sama pemerintah, tokoh masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo harus mengedepankan perhatiannya untuk pencegahan radikalisme dan terorisme,” tutupnya.