Pemdes Limbato Klarifikasi Penggunaan Dana Ketahanan Pangan, Sebagian Dipakai Bayar Insentif Warga

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Desa Limbato akhirnya memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan desa yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Sekretaris Desa Limbato, Hepriyanto Abubakar, menjelaskan bahwa pada awalnya anggaran ketahanan pangan direncanakan dikelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau pihak ketiga. Namun rencana tersebut tidak dapat dijalankan karena situasi di desa saat itu tidak memungkinkan.

Ia mengungkapkan, pada saat proses perencanaan berlangsung, Kepala Desa Limbato tengah menghadapi persoalan hukum sehingga pembentukan TPK tidak sempat dilakukan.

“Awalnya program ini direncanakan melalui TPK, BUMDes, atau pihak ketiga. Tetapi saat itu kepala desa sedang menghadapi proses hukum sehingga pembentukan TPK tidak sempat dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah desa kemudian mencoba mengalihkan pengelolaan program ketahanan pangan tersebut melalui BUMDes. Namun upaya tersebut juga belum dapat direalisasikan karena BUMDes Limbato hingga kini belum memiliki rekening resmi.

Menurut Hepriyanto, pihak desa sebenarnya telah berupaya melengkapi legalitas BUMDes, bahkan badan hukumnya sudah didaftarkan bersama pendamping desa. Akan tetapi saat proses pembukaan rekening di Bank Sulut, dokumen yang diperlukan dinilai belum lengkap sehingga rekening belum dapat diterbitkan.

“BUMDes sudah kami upayakan pembentukannya dan badan hukumnya sudah didaftarkan. Tetapi ketika membuka rekening di Bank Sulut, berkasnya belum lengkap sehingga rekening belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran desa. Ia menyebutkan, pada saat itu saldo rekening desa masih tersisa sekitar Rp200 juta sehingga pencairan Dana Desa tahap berikutnya mengalami keterlambatan.

Untuk menghindari stagnasi anggaran, pemerintah desa kemudian memprioritaskan penggunaan dana pada pembangunan gedung Posyandu beserta fasilitas jamban.

Hepriyanto juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Kepala Desa tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di kepolisian, sehingga setiap kebijakan terkait pengelolaan anggaran tetap diketahui oleh pimpinan desa.

Terkait besaran anggaran ketahanan pangan yang sempat disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, ia membantah informasi tersebut. Menurutnya, total Dana Desa Limbato sekitar Rp730 juta sehingga alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan hanya berkisar Rp146 juta.

“Angka Rp200 juta itu tidak sesuai. Jika dihitung 20 persen dari total Dana Desa sekitar Rp730 juta, nilainya kurang lebih Rp146 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian dari anggaran tersebut sempat digunakan untuk membayar insentif imam desa, guru mengaji, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Penggunaan anggaran itu, kata dia, merujuk pada kebijakan efisiensi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 yang memungkinkan dana yang tidak terserap pada program tertentu dialihkan untuk kebutuhan lain.

Dari total anggaran ketahanan pangan tersebut, sekitar Rp88 juta telah digunakan, sementara sisanya masih tersimpan di rekening desa sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

“Sebagian digunakan untuk pembayaran insentif selama lima bulan, seperti imam desa, guru ngaji, dan kader. Sisanya masih ada di rekening desa karena program ketahanan pangan belum sempat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Limbato, Kardina Hasan, turut membenarkan bahwa sebagian anggaran ketahanan pangan digunakan untuk pembayaran insentif masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena program ketahanan pangan belum dapat dijalankan melalui BUMDes yang hingga kini belum memiliki rekening resmi.

“Memang sebagian anggaran digunakan untuk pembayaran gaji kader, imam, dan lainnya. Itu karena dampak dari aturan PMK, sementara sisanya masih ada di rekening desa,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Yang digunakan hanya untuk pembayaran insentif dan semuanya disertai SPTJM,” tambahnya.

Kardina kembali menegaskan bahwa dana ketahanan pangan hingga kini belum dapat disalurkan ke BUMDes karena lembaga tersebut belum memiliki rekening resmi sebagai dasar administrasi pencairan anggaran.

“Selama BUMDes belum memiliki rekening, kami tidak memiliki dasar untuk mencairkan anggaran tersebut ke sana,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di