READ.ID – Dalam beberapa hari terakhir, angka kasus covid-19 terus menanjak. Termasuk di dalamnya angka kematian akibat covid-19. Melihat fenomena ini, Kementerian Agama kembali mengingatkan penunaian hak jenazah meninggal Covid-19 harus tetap dilakukan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag M. Fuad Nasar, di Jakarta. Fuad Nasar mengemukakan, dalam ajaran Islam, apabila seorang muslim meninggal, maka _fardhu kifayah_ (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak) terhadap jenazah terdiri dari empat hal, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
“Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi,” terang Fuad..
Ia memaparkan, dalam situasi peristiwa kematian yang tinggi, seperti di tengah pandemi Covid-19 ini, penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai protokol kesehatan yang tidak menyalahi ketentuan syariah.
Fuad menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19. Poin-poin penting dalam fatwa MUI tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama oleh seluruh umat Islam dan semua institusi terkait.
“Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” tegasnya.
Pedoman Penyelenggaraan Jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai Fatwa MUI dilakukan sebagai berikut:
Pertama, memandikan jenazah:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,
dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan
tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
– Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
– Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Kedua, mengafani jenazah:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena _dharurah syar’iyah_ tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Ketiga, menyalatkan jenazah:
a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Keempat, menguburkan jenazah:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz_) Dalam Keadaan Darurat.
“Semoga pandemi Covid-19 segera dapat teratasi dengan ikhtiar dan pertolongan Allah SWT,” tutupnya.