READ.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Rocky Gerung hari ini (4/9/23). Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertama kalinya terkait kasus dugaan berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
“Reza tim kuasa hukum Rocky Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” ujar Direktur Tipidum Brigjen. Pol. Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (4/9/23).
Menurut Direktur, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang lusa (6/9/23).
“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” ungkap Direktur.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik menerima 24 laporan, yakni 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya. Penyidik juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.