READ.ID – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengeluarkan sebuah kesepakatan dan keputusan terkait penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.
Adapun alasan di balik penghapusan golongan daya listrik 450 Va tersebut menurut Ketua Banggar Said Abdullah agar bisa meningkatkan permintaan terhadap kebutuhan listrik.
Sehingga dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) diharapkan bisa mengalami pengurangan.
Ditinjau dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera dibandingkan golongan yang lain sebab pasokan listriknya mengalami peningkatan.
“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” ujarnya saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin 12 September 2022, dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut Said meminta PT PLN tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat untuk mengubah daya tersebut.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran,” ucap Said. Meskipun daya listrik 450 VA dihapuskan, penggunanya masih tetap mendapat subsidi tarif listrik.
Adapun Said juga menyatakan, untuk daya listrik 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said.