Pemerintah Diminta Buat Juknis Pemanfaatan FABA

Pemanfaatan FABA

READ.ID – Pemerintah pusat diminta agar segera membuat petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan FABA.

Permintaan ini disampaikan sejumlah pembicara dalam kegaitan webinar dengan tema “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi”.

Webinar itu dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).

Kegiatan bertempat di Sekretariat PWI Pusat, Jumat (9/02/2021). Disamping melibatkan sejumlah komunitas, webinar ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan PWI Provinsi.

Kegiatan dibuat guna menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Pembukaan resmi dari seminar dengan topik menarik ini dilakukan Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Wiluyo Kusdwiharto secara virtual.

“Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia mengapresiasi dukungan jajaran PWI atas legalitas yang didapat FABA sebagai limbah yang tidak beracun, sebagaimana sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Wiluyo Kusdwiharto.

Webinar yang juga disajikan secara live melalui facebook PWI DKI Jakarta ini menampilkan empat pembicara.

Diantaranya Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative Sri Andini dan Dosen ITS, Januarti Jaya Ekaputri.

Kemudian peneliti pemanfaatan FABA untuk infrastruktur, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta  Akademisi Masalah Lingkungan Hidup, Fachrurrozie Sjarkowi.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version