READ.ID-Besaran iuran yang dibebankan dalam kebijakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi sorotan DPD RI. Dalam kondisi sulit, sebaiknya mampu memperhatikan kondisi perekonomian yang masih berlangsung saat ini. Tapera dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sesuai UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera.
”Ini besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri,” ucap Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri dalam keterangan persnya, Jumat (19/6).
Menurutnya dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan. Maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Saya mendesakmendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No 25 Tahun 2020 ini,” jelas Wakil Ketua Komite II DPD RI ini.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, Hasan Basri berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan serta peraturan yg lebih berpihak ke masyarakat.
“Kita bisa ambil contoh soal keringanan dan restrukturisasi pinjaman pengusaha di bank, seperti bank milik pemerintah dan juga bank luar negeri yang buka cabang di Indonesia. Sebab banyak keluhan perusahaan-perusahaan tentang hal ini,” kata Hasan Basri.