READ.ID– Legislator Dapil II Jakarta meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, Dr Hj Kurniasih Mufidayati minta Pemerintah menjalankan amanah Undang-Undang (UU) guna menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini, ungkap anggota Komisi IX DPR RI tersebut, jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak.
“Saya banyak menerima pesan dari PMI yang tersebar di Malaysia. Saat ini mereka terdesak karena Pemerintah Negeri Jiran memberlakukan lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Cobid-19),” kata perempuan yang akrab disapa Mufida ini, Selasa (28/4) siang.
Mufida mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown
di negeri jiran tersebut.
“Assalamualaikum ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia.
Mufida melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia.
“Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” papar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Mufida mengingatkan pemerintah, UU No: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI.
“Saya menyebutnya “Perlindungan Semesta”, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir.”
Mufida menjelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.
“Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang,” tegas Mufida.
Pada sisi lain, Mufida melihat masih banyak masalah yang melingkupi PMI, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidak sesuaian antara kontrak yg ditandatangani oleh calon PMI dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.
Mufida mengaku mendapat banyak info tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan PMI. Membuat pada akhirnya uang gaji PMI akan terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di LN.
“Di antaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan.”
Menurut Mufida, pemerintah dalam hal ini BP2MI, harus dapat memberikan jalan keluarnya. Sungguh memprihatinkan jika pada akhirnya hampir separuh dari gaji mereka sebagai PMI harus dipotong untuk membayar kembali “hutang” yang mereka buat selama proses penempatan.
“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang hanya menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati.
Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengakui ads sekitar 505.000 TKI di Malaysia yang akan kembali ke Indonesia akibat dampak covid 19.
(Akhir )