Pemerintah Gorontalo Bahas Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Penghapusan Merkuri
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas rencana aksi Nasional pengurangan dan penghapusan merkuri Tahun 2020, di Garnd Q Hotel, Rabu (05/2).

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas rencana aksi Nasional pengurangan dan penghapusan merkuri Tahun 2020, di Garnd Q Hotel, Rabu (05/2).

Pembahasan merkuri yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan KLHK RI dan Yayasan TAMBUHAK SINTA tersebut, dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo dan OPD Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari bentuk nyata keseriusan dari Pemerintah Republik Indonesia, tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019.

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan kualitas lingkungan, dan diharapkan memiliki kompetensi maksimal dalam melaksanakan fungsi pengelolaan lingkungan, termasuk dalam pengawasan dan pemantauan.

Kabid Penataan dan Pengkajian Lingkungan Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Nasruddin menjelaskan, kondisi lingkungan Provinsi Gorontalo secara keseluruhan sesuai dengan nilai indeks lingkungan hidup 70,06, yang artinya kita masih diatas rata-rata nilai nasional.

Menurutnya, yang perlu dimaksimalkan adalah nilai indeks kualitas air, karena yang sangat berkonstribusi didalamnya adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Mengingat di Gorontalo, kegiatan pertambangan telah mulai dilakukan sejak jaman Penjajahan Hindia Belanda yang kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan sudah menggunakan merkuri.

“Di Provinsi Gorontalo pernah dilakukan riset bidang pertambangan, dan diperoleh data bahwa terdapat kurang lebih ada 7000-an penambang dan 100-an Tromol yang beroperasi. Perkiraan penggunaan merkuri sebanyak 1,8 TON per bulannya, dan jika asumsi merkuri yang terbuang ke alam sebagai akibat dari kegiatan pertambangan adalah sekitar 20%. Maka, nilainya sangat menghawatirkan yakni 0,36 TON setiap bulannya yang akan mencemari lingkungan di wilayah Provinsi Gorontalo”, ungkap Nasrudin.

Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Provinsi Gorontalo, sasaran utamanya adalah di Kabupaten Gorontalo Utara. Sebab, kabupaten setempat telah banyak kegiatan pertambangan tanpa izin ddan sudah mencemari beberapa wilayah dengan konsentrasi pencemaan merkuri mencapai nilai yang sangat menghawatirkan yakni 70 ppm.

Sementara itu, Bupati Gorontalo utara Indra Yasin menyampaikan, Lingkungan dan manusia adalah 2 hal yang sangat tidak mungkin dipisahkan karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa lingkungan. Demikian juga, jika lingkungan tercemar maka manusia tidak dapat hidup di dalamnya

“Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sangat mendukung pelaksanaan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020, dengan harapan akan semakin lebih baik lagi,” tutur Indra.

Berdasarkan hasil inventarisasi sumber pencemaran merkuri, total emisi merkuri dari berbagai sumber di Indonesia mencapai 339 Ribu Kg/Tahun, dimana polusi terbesar berasal dari Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), sedikitnya terdapat 300.000 penambang dan 700 ribu keluarga bergantung pada penghasilan PESK.

Sehingganya, Kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2020 teletak pada komitmen, sinergi dan koherensi Kementrian/Lembaga lintas sektor serta peran dan komitmen dari Pemerintah Daerah. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version