READ.ID – Pemerintah daerah di Gorontalo siapkan sanksi denda bagi warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu terungkap saat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD bersama unsur forkopimda menggelar rapat di aula rudis Gubernur Gorontalo, Selasa (21/7/2020).
Dari rapat tersebut, pemerintah daerah bersepakat untuk memberikan denda dengan usulan beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Nilai dendanya belum ditentukan masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan,” ujar Gubernur Gorontalo rusli Habibie saat memimpin rapat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama kabupaten dan kota mulai bersikap keras untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan cegah covid-19.
Selain itu, peretemuan itu juga menyepakati untuk menindak tegas pusat pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pasar harian, pasar mingguan, mall, super market, rumah makan, warung kopi yang abai terancam ditutup paksa.
“Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif,” ucap Gubernur Rusli.
Rusli mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sangksi. Jika ada satu penjual di pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, satu pasar diminta untuk ditutup. TNI, Polri dan Satpol PP siap mengamankan kebijakan ini.
“Toko tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati wali kota harus tegas karena kewenangan itu di mereka. Seandainya kewenangan gubernur pasti saya tutup. Warung, toko, pasar. Kalau pasar penjual tidak mau tertib ya tutup pasarnya,” tegasnya.
Begitu juga bagi warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain yang mengundang orang banyak. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas.
Regulasi tentang pendisiplinan warga oleh pemerintah kabupaten kota diminta mengacu pada Pergub no. 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo. Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, pengentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin. (RL/Read/Pemprov)