READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersepakat menjaminkan iuran BPJS kesehatan untuk 177.558 warganya yang kurang mampu di Gorontalo. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Cabang Gorontalo bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (23/12/2019).
Pada iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada warga itu, terintegrasi dengan BPJS. Mekanisme pembiayaannya melalui dana sharing 60 persen tanggungan Pemprov, sementara 40 persen ditanggung Pemda.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menilai, kenaikan iuran BPJS dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan pemerintah. Salah satu solusi yang diambil yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi lapangan di tingkat kecamatan dan desa.
“Berdasarkan fakta di lapangan ternyata ada beberapa data PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jamkesta yang telah meninggal dunia, peserta yang tidak ditemukan, baik tidak diketahui maupun pindah alamat, kepesertaan ganda dan atau telah meningkat kesejahteraannya,” jelas Wagub Idris Rahim.
Verifikasi dan validasi yang dilakukan awal November itu, untuk mendata ulang 120.265 orang peserta PBI Jamkesta tahun 2019. Hasilnya 38.913 jiwa dinyatakan tidak valid, sehingga harus dikeluarkan dari kepesertaan dan tanggungan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Misranda Nalole menjelaskan, dari total 177.558 warga yang ditanggung, 106.534 orang diantaranya di biayai dari APBD provinsi, sisanya 71.023 orang ditanggung APBD kabupaten dan kota.
“Dapat kami laporkan Bapak Wakil Gubernur, Dari 106.534 warga yang dijamin, baru 60.750 yang didaftarkan per Januari 2020. Itu artinya, masih ada 45.784 orang kuota saving yang sewaktu-waktu bisa diusulkan melalui SK Bupati dan Walikota. Kuota itu diperuntukkan bagi bayi baru lahir atau warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun,” terang Misranda.
Selain menanggung kesehatan melalui program Jamkesta, beberapa program Dinas Kesehatan diarahkan untuk memperluas layanan. Di antaranya dengan penyediaan dana perawatan bagi warga yang terlanjur sakit namun belum terdaftar JKN.
Ada juga biaya rujukan pasien miskin ke luar daerah lengkap dengan pendamping pasien. Layanan rumah singgah di Makassar dan Manado serta layanan paket pemulangan jenazah bagi pasien PBI yang meninggal di rumah sakit di luar daerah. (Adv/RL/Read.id)