READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah serius dalam penataan kawasan perdagangan Murni. Wali Kota Adhan Dambea dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh aset di kawasan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah dan tidak bisa diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam agenda silaturahmi bersama para pedagang kawasan Murni yang digelar Jumat malam (18/04) di Gedung Bandayo Lo Yiladia, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyuarakan keprihatinannya atas maraknya praktik jual beli lapak yang tidak sah.
“Saya tidak mau lagi ada kasus seperti Toko Roy. Retribusi dibayar, tapi tak jelas kemana disetor. Ini yang kita benahi,” kata Adhan dengan nada tegas di hadapan puluhan pedagang yang hadir.
Menurutnya, penataan ulang kawasan Murni tak hanya sekadar urusan estetika atau penempatan pedagang, melainkan juga bagian dari langkah strategis Pemkot untuk menginventarisir serta mengamankan aset daerah dari praktik-praktik manipulatif.
Adhan mengungkapkan dirinya menerima laporan bahwa sejumlah pedagang membeli lapak dari sesama pedagang, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
“Ini harus diluruskan. Lapak itu aset daerah, bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan seenaknya,” ujarnya.
Ia pun menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo agar memprioritaskan pedagang yang hadir dalam pertemuan malam itu dalam proses pendataan dan verifikasi.
“Yang tidak hadir, saya anggap tidak serius,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar. Tujuannya jelas: merapikan pemanfaatan toko, kios, los, dan pelataran yang merupakan milik Pemkot Gorontalo.
Dari data yang dipaparkan, total terdapat 72 kios di kawasan Murni. Sebanyak 59 kios masih aktif, sementara 13 lainnya tak aktif dan tujuh kios dalam status dikontrakkan. Rinciannya, kios berukuran 3,5 x 5 meter berjumlah 48 unit, dengan pembagian 24 di lantai satu dan 24 di lantai dua. Selain itu, terdapat 24 kios berukuran 2,5 x 2,5 meter.
Kondisi kios eks Toko Roy juga disorot. Di lantai satu, terdapat tujuh kios berukuran 7,5 x 3 meter yang seluruhnya tidak aktif. Sementara lantai dua sepenuhnya tidak dimanfaatkan. Situasi serupa terjadi di deretan kios depan Kantor Cabang BNI, di mana hanya lima dari tujuh kios di lantai dasar yang aktif, sementara lantai atas juga terbengkalai.
Langkah penataan ini dinilai penting demi menegakkan tata kelola aset publik yang transparan dan mencegah penyalahgunaan.
“Ini bukan soal siapa yang berdagang di mana, tapi bagaimana kita menjaga aset milik rakyat agar tidak diprivatisasi oleh segelintir oknum,” pungkas Wali Kota Adhan.