Home Derap Nusantara Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran Derap Nusantara, Infografis Pemerintah Larang Jual Rokok EceranDian02/08/202405/10/2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Baca berita kami lainnya di Read AlsoPemkot Gorontalo Gelar Sosialisasi PP Nomor 47 Tahun 2020 dan Bimtek Aplikasi E-MD Recommendation for YouPemkot Gorontalo Gelar Sosialisasi PP Nomor 47 Tahun 2020 dan Bimtek Aplikasi E-MDREAD.ID – Wali Kota Marten Taha menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014,…