Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version