READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP yang ke-10 kali secara beruntun itu disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa pada Sidang Paripurna DPRD ke-79, Jumat (20/5/2022).
Pada Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Laporan keuangan Pemprov Gorontalo dinilai telah sesuai dengan kriteria pemberian opini serta sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2021 adalah wajar tanpa pengecualian atau unmodified opinion atau WTP,” ungkap Auditor Utama BPK RI Dori Santosa.
Pencapaian itu terasa manis karena menjadi rekor tersendiri bagi pemerintah daerah di Gorontalo. Opini WTP juga menunjukkan adanya sinergi yang baik antara Pemprov Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK RI yang tidak henti-hentinya memberikan masukan, rekomendasi dan perbaikan laporan keuangan.
Ada tiga catatan penting yang dikemukakan BPK RI yang patut mendapatkan perhatian. Pertama pemprov belum mengidentifikasi sumber dana yang digunakan atas pengeluaran kas per sumber dana.
Kedua, penatausahaan utang beban pada BLUD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Tahun Anggaran 2021 yang belum sepenuhnya tertib.
Ketiga, terkait dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang berbentuk kekurangan volume atas Pekerjaan Belanja Modal pada Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp1.900.324.933,99.
“Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perhatian yang cukup dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diserahkan,” kata Dori.
Di tempat yang sama, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengapresiasi capaian WTP tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transapransi dan akuntabilitas keuangan pemerintah.
“Bimbingan dan arahan yang selama ini diberikan oleh BPK RI selama ini merupakan petunjuk jalan bagi kami dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Saya yakin dan percaya BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan, dan arahan baik dari saat ini maupun masa mendatang,” ucap Hamka.
Hamka juga berterima kasih kepada jajarannya dan semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas – tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.
Staf Ahli Bidang Budaya Sprotivitas itu mendorong peran serta Inspektorat, Badan Keuangan dan OPD untuk mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diserahkan.
Ia juga meminta agar mengoptimalkan peran tim penyelesaian kerugian daerah dan majelis pertimbangan untuk mengevaluasi TLHP pemerintah provinsi.