Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Gorontalo mulai 4 Mei 2020

Klarifikasi Dilarang Berboncengan
Pemerintah provinsi Gorontalo resmi berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok 4 Mei 2020 sampai 18 Mei 2020.

READ.ID – Pemerintah provinsi Gorontalo resmi berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok 4 Mei 2020 sampai 18 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui konferensi persnya di kantor dinas kesehatan Provinsi Gorontalo, Minggu (03/5) Siang tadi.

“Namun mulai besok, selama 3 hari kedepan, akan terus disosialisasikan ke masyarkat, dan hari kamis baru akan dilakukan penindakan,” ujar Rusli Habibie.

Gubernur menyatakan, pemberlakukan PSSB mulai besok telah dikomunikasikan dengan seluruh Bupati/walikota maupun unsur Forkopimda di provinsi Gorontalo.

Dalam penerapan PSBB, masyarakat diberikan batasan beraktivitas dari pukul 06.00 Wita sampai 17.00 Wita.

Selama batasan aktivitas itu, warga harus menggunakan masker, jaga jarak, tidak boleh berboncengan saat naik motor, dan pelayanan publik seperti perbankan harus mengikuti standar pelayanan kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi setiap lembaga pelayanan yang ada di provinsi gorontalo.

“Pelayanan umum seperti perbankan, SPBU dan lainnya tidak boleh melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker. Jadi masyarakat harus paham dengan PSBB ini, agar kita terhindari dari Covid-19,” kata Rusli.

Lanjut Rusli, pasar pasar mingguan ditutup total. Sementara pasar harian akan dibatasi waktu aktivitasnya.

Pihaknya menyerahkan kebijakan kepada bupati/walikota apakah pasar harian di tutup total atau tidak.

Begitu juga seluruh perbatasan baik darat, laut maupun udara ditutup. Dimana di Atinggola berbatasan dengan Bolmong Utara, di Tolinggula berbatasan Sulawesi tengah, di Pohuwato berbatasan dengan Sulawesi Tengah Moutong, di Bone bolango berbatasan dengan Bolsel. Jadi Masyarakat tidak diperbolehkan lagi keluar masuk Gorontalo.

Hanya ada kendaraan yang di perbolehkan masuk ke Gorontalo selama Penutupan perbatasan, yakni Kendaraan yang membawa Logistik bahan makanan.

Untuk aktivitas ibadah tidak ada larangan untuk orang beribadah, tetapi sementara tidak boleh beribadah berjamaah di Masjid. Untuk Tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.

“Masyarakat yang terdampak wabah covid-19, pemerintah langsung memberikan bantuan. Dimana seluruh masyarakat yang terdampak langsung didata oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota melalui jaminan sosial,” tutur Rusli.

“Sanksinya ada. Kita akan sampaikan beberapa hari lagi, setelah PSBB ini kita Launching besok. Saya yakin masyarakat akan patuh dengan PSBB ini. Lebih baik tinggal di rumah daripada di rumah sakit. Jadi tolong kita semua harus menaati dan berpartisipasi untuk mensosialisasikan PSBB ini,” tandas Rusli. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version