Pemerintah Siapkan Regulasi Tarif Perlindungan Hingga Tarif untuk Ojol

READ.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR).

Wamenaker mengatakan aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

banner 468x60

“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” ujar Wamenaker, Kamis (10/4/2025).

Terlebih, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojol dan kurir daring dilaksanakan.

Menurut Wamenaker, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker.

Nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tetapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60