READ.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo akhirnya menetapkan pidana penjara kepada terdakwa Charlie Saputra Yang selama enam bulan atas kepemilikan lima truk Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango.
“Menyatakan Terdakwa CHARLIE SAPUTRA YANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Melakukan Pengangkutan Mineral Yang Tidak berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin Lainnya” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” sebagaimana putusan Dakwaan dengan nomor perkara 155/Pid.Sus/2022/PN Gto.
Selain itu terdakwa Charlie juga dijatuhi denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan lima unit truk bermuatan material tambang batu hitam ilegal asal Bone Bolango pada Maret silam.
Diketahui aktifitas pengiriman matrial batu hitam ini ternyata tidak memiliki dokumen yang sah.