READ.ID – Pemilik sabu SA warga Gorontalo seberat kurang lebih 10,8 gram, yang ditangkap pada 7 Januari silam, terancam 7 tahun penjara.
Kapolres Gorntalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP mengatakan, kronologis kejadian penangkapan berdasarkan hasil informasi dari anggota yang dilapangan.
“Barang bukti Satu bungkus rokok di dalamnya sejumlah paket sabu yang ditimbang secara keseluruhan kurang lebih 10,8 gram dan juga handphone serta timbangan,” Kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan bahwasanya, sabu tersebut diperoleh tersangka dari Sulawesi Tengah.
Namun penyidik terus mengembangkan, apakah sabu tersebut akan dijual atau dipakai sendiri.
“Pelaku ini mengaku sudah 5 tahun menkomsumsi barang haram tersebut dan hasil tes urine dinyatakan positif,” jelasnya. (Jef/RL/Read)