Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar (tengah) bersama Tim kuasa hukum.
READ.ID – Pemindahan mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar dari lapas Blitar ke Lapas Sragen Jawa Tengah dinilai janggal oleh banyak pihak, termasuk Joko Trisno Mudiyanto, selaku Kuasa Hukum dari Samanhudi terpidana korupsi pembangunan gedung SMP Negeri 3 Kota Blitar tersebut.
Berawal dari kabar yang beredar di sosial media tentang pemindahan sang mantan Walikota Blitar, Kepala Keamanan Lapas Blitar Bambang Setiawan membenarkan pemindahan tersebut. Pemindahan itu berdasarkan surat persetujuan pemindahan narapidana dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM yang memerintahkan pemindahan Moh. Samanhudi Anwar dari Lapas Blitar menuju Lapas Sragen Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/8) malam dan dikawal oleh petugas Kepolisian Resor Blitar Kota.
Kuasa hukum Samanhadi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal pemindahan kliennya pada hari Selasa tersebut. Ia baru mengetahui dari temannya pada hari Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 11 Wib.
Joko Trisno juga mempertanyakan dasar hukum dalam hal pemindahan kliennya. Menurutnya, pemindahan itu seharusnya diberitahukan satu hari sebelum pemindahan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 pasal 51 ayat 3 terkait Pemindahan yang wajib dilaksanakan pada jam kerja, dan pasal 52 yang mengatur tentang pemberitahuan kepada keluarga Terpidana maksimal 1 hari sebelum pemindahan tersebut dilaksanakan.
“Setidaknya minimal tim penasihat hukumnya diberitahu. Sementara saat ini klien saya juga masih ada persoalan yakni menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan yangg= baru saja kami adukan di Polres Blitar Kota. Saya khawatir akan menyulitkan penyidikan korban jika berada diluar wilayah Jawa Timur,” tegas Joko Trisno Mudiyanto.
Lebih lanjut Joko Trisno mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan apakah Samanhudi Anwar akan menerima pemindahan tersebut atau akhirnya legowo menerima pemindahannya yang dinilai banyak kalangan berbau politis tersebut. Namun ia menyesalkan kurangnya komunikasi yang dibangun antara pihaknya dan Lapas Blitar terkait mutasi tersebut.
“Kami masih diskusikan untuk selanjutnya langkahnya seperti bagaimana, tapi yang jelas kami harap semoga kasus yang dilaporkan beliau segera mendapat titik terang pada waktunya,” pungkas Joko Trisno Mudiyanto kepada Read.id.
(The/RL/Read)