READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, mendorong penerima program keluarga harapan (PKH), menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosotek) BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango Jumaidil, saat memimpin rapat pembahasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat PKH, di ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (28/4/2021).
“Jadi rapat tadi bersama Dinas Sosial, kita mengumpulkan para koordinator PKH untuk disosialisasikan bagaimana pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, karena kita mendorong agar penerima manfaat PKH yang memiliki pekerjaan, itu bisa didaftarkan secara mandiri dalam program perlindungan Jamsostek,” kata Jumaidil.
Paling tidak, lanjut dia, untuk dua program perlindungan Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apalagi, kata dia, iurannya tidak banyak, hanya kecil, yakni Rp16.800 perbulannya. Dengan iuran yang kecil, tapi mudah-mudahan bisa memberikan manfaat yang besar kepada pesertanya maupun kepada ahli warisnya.
“Buktinya sudah banyak masyarakat Bone Bolango yang merupakan pekerja rentan yang telah kita daftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, setelah mereka mengalami risiko, baik JKK maupun JKM, itu sebagian besar sudah menerima manfaat dari program perlindungan Jamsostek ini,” tukas Jumaidil.
Jumaidil menambahkan, sebenarnya kewajibannya semua pekerja itu, harus ikut program perlindungan Jamsostek. Tujuannya apa? Karena memang kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya warga yang bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menjelaskan kegiatan rapat bersama Dinas Sosial dan para pendamping penerima manfaat PKH yang ada di Kabupaten Bone Bolango tersebut, tujuannya adalah bagaimana kita mau mengedukasi masyarakat, khususnya bagi para penerima manfaat PKH untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat itu, kata Hendra Elvian, pihaknya juga membahas rencana sinkronisasi dan rekonsiliasi data terkait masalah data penerima manfaat PKH dengan data penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Salah satu sasaran kita adalah bagaimana dengan adanya penerima manfaat PKH ini, akan ada edukasi kepada mereka untuk mendaftar dan membayarkan secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
(SAS/RL/Read)