READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengajukan permohonan relaksasi atau penangguhan kredit kepada pihak bank yang beroperasi di kabupaten setempat.
Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo Nomor 321/33/IV/2020 tangal 14 april 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam corona virus di Kabupaten Gorontalo tahun 2020.
Kebijakan juga menindaklanjuti surat keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana nomor 13.A tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Permohonan relaksasi kredit ditunjukan kepada enam pimpinan bank yakni masing-masing bank Sulutgo, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan bank Muamalat.
Dalam isi surat permohonan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk relaksasi kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo, yakni selama tiga bulan mulai bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten Gorontalo untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban selama kegiatan pada masa penanggulangan Covid-19. (Adv/Wahyono/RL/Read)