READ.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gorontalo membahas kebijakan pembayaran penundaan angsuran kredit di ruang Madani kantor bupati, Rabu (01/4).
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran presiden Jokowi untuk menghentikan sementara penagihan utang kepada debitur bank atau perusahaan pembiayaan.
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan bank di kabupaten Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh sekertaris daerah kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb.
Hadijah mengatakan, pemerintah bersama perbankan dalam rapat untuk menyatukan pendapat dalam kebijakan tersebut. Ia meminta kepada perbankan untuk mengambil langkah pasti kepada debitur yang terdampak corona.
“Kebijakan ini dikhususkan bagi debitur yang terkena dampak virus corona. Kebanyakan para pelaku UMKM, pengemudi bentor maupun nelayan yang ekonominya menurun akibat corona tersebut,” kata Hadijah.
Hadijah menambahkan, sejumlah bank di Kabupaten Gorontalo sudah mulai memberlakukan penundaan cicilan bagi debitur terdampak corona.
“Kami harap masyarakat bisa paham dengan kebijakan ini karena tidak semua yang mendapat dari kebijakan ini. Kami bersama pihak bank akan mensosialisasikannya agar tidak jadi kesalahpahaman.” tandas Hadijah. (Adv/RL/Read)