READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bebaskan retribusi pajak daerah selama pandemi Covid-19. Penghapusan pajak berlaku bagi pelaku usaha, dan juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kabupaten setempat.
Hal ini berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo. Surat edaran tersebut di tunjukan kepada semua pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar mulai bulan April Mei dan Juni 2020.
Surat itu juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran menteri dalam negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Gorontalo melakukan kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai upaya pemeririntah untuk melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus COVID l9.
Untuk itu pemerintah setempat memberikan kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing. (Adv/Wahyono/RL/Read)