READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo bekerjasama untuk meningkatkan tunjangan aparatur desa.
Kerjasama itu yang ditandai penandatanganan Mou tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ruang kerja Sekda Lantai II Bupati Gorontalo, Rabu (23/10).
Sekretaris Daerah Hadijah U Tayeb mengatakan, mulai 2020 gaji aparat desa akan naik signifikan sebesar 300 persen. Maka dari itu, setiap aparatur desa diwajibkan akan diikutsertakan dalam peserta BPJS kesehatan kategori mandiri kelas dua.
“Ini upaya memudahkan aparatur Desa untuk mendapatkan BPJS kesehatan sebagai peningkatan tunjangan mereka,” jelas Hadijah.
Dirinya berharap, aparatur desa bisa meningkatkan kinerja mereka dalam bekerja. Sebab, aparat desa dinilai merupakan Garda terdepan dalam pemerintahan daerah.
Sementara itu, kepala BPJS kesehatan cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal mengatakan, pada pelaksanaaan kerjasama juga membahas regulasi terkait kepala dan perangkat desa.
Dia menjelaskan, dalam peraturan Presiden RI sudah tertuang dengan jelas bahwa, perangkat desa harus didaftarkan pada BPJS oleh pemerintah daerah setempat.
“Saya berharap semua pihak untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional disetiap daerah, khususnya aparat desa bisa didaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkasnya. (Adv/Wahyono/Read)