READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali membatasi aktivitas warga akibat pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna saat memantau aktivitas warga di kawasan Limboto, Sabtu (03/9/2020) malam.
Misran mengatakan, Kabupaten Gorontalo tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, tapi akan menindaklanjuti instruksi surat Gubernur Gorontalo.
Dalam surat bernomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 itu menyebutkan tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar hajatan baik pesta dan lain-lain.
Gubernur Gorontalo juga mengeluarkan instruksi untuk tidak mengizinkan aktivitas keramaian umum dengan mengumpulkan massa. Instruksi ditujukan kepada para bupati dan wali kota.
“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” kata Misran.
Pemerintah juga dilarang menggelar kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sifatnya berkumpulnya massa.
Mitran mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih tinggi.
“Ini demi keselamatan rakyat Gorontalo, karena Covid 19 sangat berbahaya. Mari kita bersama-sama tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(Adv/RL/Read)