Pemkab Gorontalo-New Zealand Akan Kerjasama Program Pelayanan Publik

READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo rencananya akan menjalin kerjasama dengan dengan Pemerintah New Zealand terkait dengan program pelayananan publik, dimana pemerintah new zaeland memberikan bantuan capacity building.

Hal tesebut terungkap dalam rapat pembahasan persiapan kerjasama pelaksanaan bimtek pelayanan publik antara pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pemerintah New Zealand, yang dpimpin langsung asisiten III Hen Restu, selasa (25/06).


banner 468x60

“Rapat ini digelar sesuai misi ke 5 Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tentang melaksanakan kerjasama untuk pembangunan daerah,” kata Hen Restu.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bekerjasama dengan pemerintah New Zealand terkait dengan program pelayananan publik dimana pemerintah new zaeland memberikan bantuan capacity building.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat,” jelas Hen Restu.

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional”.

Sementara di pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.

“Maka dari itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dengan begitu tidak lain teknologi informasi berperan besar dalam rangka pemenuhan sistem tersebut untuk skala nasional,” Ungkapnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply