Pemkab Gorontalo Pastikan Pengurusan Izin Usaha Tidak Berbayar

Pengurusan Izin Usaha Tidak Berbayar

READ.ID – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diberikan kemudahan dalam mengurus surat izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Untuk pengurusan izin ini gratis, tidak sama sekali dipungut biaya.

Pengurusan izin usaha yang simpel dan cepat, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Online Singel – Risk Submision Based Approach (OSS-RBA) yang bisa di dapatkan di Google Play Store.


banner 468x60

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, disambangi usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS-RBA di Orasawa Resto, Rabu (18/10/2023).

“Jadi, hari ini Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo melaksanakan Bimtek, dimana ada satu aplikasi untuk mempercepat proses pengurusan izin usaha melalui aplikasi OSS-RBA,” terang Roni Sampir.

Panglima ASN itu menambahkan,Melalui aplikasi OSS-RBA, banyak kemudahan yang bisa di dapatkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pertama mereka tidak perlu jauh – jauh datang ke DPM-PTSP untuk mengurus proses perizinan, cukup dirumah dan dimana pun berada bisa melakukan permohonan untuk pengurusan izin melalui aplikasi tersebut,” jelas Sekda Roni.

Ketua Pagar Nusa Provinsi Gorontalo itu mengatakan, terkait izin usaha yang mereka dapatkan berlaku seumur hidup.

“Manfaatnya sangat luar biasa,sekali urus dapat suart izin usaha seumur hidup,” ungkap Sekda Roni Sampir.

dengan dilaksanakannya Bimtek ini, Roni yang juga selaku ketua PMI Kabupaten Gorontalo berharap, para peserta yang merupakan pelaku usaha bisa menggunakan aplikasi OSS dan cepat memperoleh izin.

“Dengan demikian, kita pun berharap investasi di Kabupaten Gorontalo akan maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” tandas Sekda Roni.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90