banner 468x60

Pemkab Gorontalo Perbolehkan Salat Idul Fitri dengan Sejumlah Ketentuan

Perbolehkan Salat Idul Fitri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo perbolehkan warga menggelar salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19 dengan sejumlah ketentuan.

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo perbolehkan warga menggelar salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19 dengan sejumlah ketentuan.

Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melalui konferensi pers secara lansung di laman Facebook Pemda Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/05/2020).

Nelson menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah untuk melaksanakan Idul Fitri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka seperti halaman masjid, halaman sekolah, pekarangan rumah yang luas dengan pertimbangan bahwa:

– Dilapangan serkulasi udara lebih terbuka
– Para jemaah terkena sinar matahari pagi
– memudahkan panitia pelaksana untuk mengontrol/mengawasi para jemaah untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun

2. Penetapan lapangan atau tempat terbuka yang menjadi lokasi pelaksaan salat di wilayah kecamatan dan desa ditetapkan oleh kepala camat dan kepala desa bersama dengan petugas kesehatan dari unsur Puskesmas di wilayah masing-masing.

3. Bagi desa yang wilayahnya zona merah atau yang memiliki kasus penderita covid-19, dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.

4. Camat dan kepala desa membentuk panitia pelaksanaan penanggungjawab salat idul fitri.

5. Pelaksanaan Idul Fitri baik di rumah atau di lapangan harus tepat melaksankan protool kesehatan pencegahan Covid-19 antara lain:

– Lapangan yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat, dipastikan dalam keadaan bersih dan disemprot dengan disinfektan.

– Membuat spanduk anjran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 disetiap lokasi pelaksanaan salat.

– Petugas kesehatan disiapkan untuk mendeteksi suhu badan setiap jamaah yang akan melaksanakan salat.
– Jemaah wajib menggunakan masker.
– Jarak shaf salat diatur agar tidak saling bersentuhan (Ukuran 1 sajadah standar untuk satu orang).
– Jemaah tidak diperkenankan untuk saling bersalaman usai pelaksanaan idul fitri dan lansung kembali ke rumah.
– Jemaah membawa alas salat (Sajadah) masing-masing
– Khutbah pendek dan singkat
– Dalam salat menggunakan ayat-ayat pendek serta melakukan Qunut Nazilah.
– DIsipakan tempat air wudhu
– Bagi Lansia yang rentan dan anak-anak dianjurkan untuk salat di rumah
– Dipastikan tidak ada jemaah dari luar desa yang ikut salat idul fitri
– Jemaah yang terdaftar sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar melaksanakan di rumah masing-masing.

Ketentuan pelaksanaan idul fitri di kabupaten Gorontalo itu untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang menyebut salat idul fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid mushallah atau tempat lain.

“Ketentuan-ketentuan itu sudah kita rapatkan dengan oraganisasi islam di kabupaten Gorontalo, Ahli kesehatan, gugus tugas, dan seluruh pihak terkait. JAdi intinya d Kabupaten Gorontalo dapat melaksanakan Idul fitri di lapangan sesuai protokol kesehatan,” ungkap Bupati Nelson. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60