Pemkab Gorut Segera Berlakukan Penilaian Kinerja ASN Berorientasi Hasil

KInerja ASN

READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) segera memberlakukan proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berorientasi hasil pada bulan Juli 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan sekretaris daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin usai menghadiri kegiatan Workshop penerapan sistem informasi E – Kinerja ASN terintegrasi, yang digelar di hotel Four points Kota Manado, Selasa (08/6/2021). Kegiatan dibuka lansung oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryono Dwi Putranto dan juga hadir kepala BKN Regional XI Manado.

Sekda Ridwan menjelaskan, dalam workshop tersebut dibahas adalah bagaimana sistem manajemen kinerja ASN/PNS yang dilakukan dalam empat tahapan, yakni perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja dan penilaian kinerja. Kegiatan yang diselenggarakan ini prinsipnya adalah Sasaran Kinerja PNS (SKP).

Ia mengungkapkan, kedepan pemerintah daerah setempat akan berlakukan sistem penilaian manajemen kinerja ASN yang baru dikeluarkan Permendagri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2021.

Dalam PP nomor 8 tahun 2021 ini menjelaskan bahwa, kata Ridwan, penilaian kinerja PNS akan dilihat dari hasil kinerjanya, bukan prosesnya. Sebelumnya pemerintah menggunakan PP nomor 46 tahun 2011 tentang kinerja ASN dalam berorientasi proses.

“Jadi tidak melihat sebagai sebuah proses, misalnya ASN dinilai dari SKP dalam proses pembibingan, teknis dan proses kegiatan pembangunan, yang kemudian disimpulkan bahwa ASN ini berkinerja baik, tidak seperti itu. Namun harus dilihat hasil kinerjanya. Terkadang dia sudah melaksanakan misalnya penyerapan anggarannya satu miliar dan sudah terserap 70 persen dan itu kinerjanya sudah baik,” ungkapnya

Sehingganya, dengan adanya Permendagri nomor 8 tahun 2021 ini, Sekda Ridwan berharap mutu kinerja ASN dapat benar-benar dinilai secara objektif.

“Seluruh ASN di indonesia dipastikan menggunakan sistem ini karena diyakini dapat meningkatkan kinerjanya. Sistem penilaiannya juga akan berjenjang sampai kepada pimpinan tinggi. Nilainya itu berdasarkan hasil yang dikerjakan ASN di setiap dinas,” tandasnya.

(WM/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version