Pemkab Pohuwato Bakal Beri Sanksi Pelaku Usaha Yang Tak Mau Gunakan E-TAX

READ.ID – Bertempat di ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Wakil Bupati, Iwan Adam, memimpin rapat tatap muka dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman, Selasa (08/07/2025).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pelaku usaha di sektor makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, warkop, dan sejenisnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Teti Alamri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lainnya.

Iwan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pelaku usaha yang telah hadir dalam rapat ini. Dan menekankan pentingnya peran pelaku usaha sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha yang telah berusaha hadir dalam kegiatan hari ini,”ungkapnya

Selanjutnya, Iwan menjelaskan bahwa pemungutan PBJT telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan di daerah melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023.

Iwan mengatakan, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa dan menjadi bagian vital dari pembiayaan program-program pembangunan daerah.

“Pajak daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal,”tuturnya

Lebih jauh, Iwan menerangkan bahwa Pemkab Pohuwato mendorong penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha serta sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik.

Menurut Iwan, alam rangka meningkatkan akuntabilitas seluruh pelaku usaha di sektor makanan dan minuman wajib menggunakan nota penjualan resmi atau alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) yang telah difasilitasi oleh Bank SulutGo melalui Pemkab Pohuwato.

“Bagi pelaku usaha yang tidak bersedia menggunakan alat perekam atau nota resmi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini bukan ancaman, melainkan penegakan aturan yang adil dan merata,”imbuhnya

Olehnya Iwan mengajak, seluruh pelaku usaha untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah dengan bersikap jujur dalam pelaporan dan patuh dalam penyetoran pajak.

“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,”tegasnya

Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“PBJT atas jasa makanan dan minuman adalah salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pohuwato,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version