READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akhirnya memberlakukan pembatasan aktivitas malam kepada masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19 di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga usai dirinya melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama dengan Forkopimda kabupaten Pohuwato, Jumat (10/04) di rumah jabatan Bupati Pohuwato.
Ditegaskan Syarif Mbuinga, ini dilakukan menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Gorontalo bersama Forkopimda, Kamis malam, 9 April 2020, setelah dinyatakan bahwa Gorontalo positif COVID-19.
Langkah cepat Syarif untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang meluas , maka diberlakukan pembatasan aktivitas malam, diberlakukan mulai pukul 20.00 Wita.
Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Gorontalo.
“Saya berharap, masyarakat mengikuti anjuran dari pemerintah dan sesuai dengan amanah Kapolri untuk tetap tinggal dirumah, jaga kesehatan dan hindari kerumunan,” ungkap Syarif Mbuinga.
Meski demikian, ada pengecualian dari pembatasan aktivitas ini yakni yang dibolehkan beraktivitas adalah Puskesmas, Koramil, Polres, Kodim, RSUD dan Call Center.
Dirinya bersama Forkopimda langsung menggelar video conference bersama para Camat, Kapolsek, Danramil di se-Pohuwato, untuk memberikan instruksi agar mulai hari ini akan dilakukan sosialisasi terhadap penerapan jam malam.
“Kami sudah sampaikan ke para Camat, Kapolsek dan Danramil untuk segera mensosialisasikan penerapana pembatasan aktifitas masyarakat mulai malam ini pukul 22.00 wita,” tegas Syarif Mbuinga. (Adv/Dodi/RL/Read)