READ.ID – Pemda Pohuwato, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat bahwa kegiatan amaliah ramadhan yakni dari Sholat Tarawih, Sholat lima waktu dan Buka Puasa agar dilaksanakan di rumah masing masing.
Kesepakatan shalat tarawih dan ibadah lainnya dilaksanakan di rumah ini muncul pada rapat via Video Conference bersama unsur Kecamatan, Desa, Kelurahan, Ketua MUI Pohuwato, Tokoh Pemuka Agama.
“Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 Daerah Gorontalo, khususnya Pohuwato, kami bersepakat walaupun tak diadakan di Masjid, namun untuk seluruh masjid tetap menjalankan syiar islam seperti adzan dan pengajian,” Kata Ketua MUI Pohuwato, Fahry Djafar.
Meski demikian, namun untuk pelaksanaan sholat Lima waktu di Masjid tetap ada imam, pegawai syarii dan Taamirul masjid dengan ketentuan tidak menerima jamaah secara umum.
Sementara itu, Bupati Syarif Mbuinga meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, Pemangku adat, se-Kabupaten Pohuwato, tokoh agama serta para Imam Kecamatan dan Desa untuk memberikan pengertian serta pemahaman terhadap masyarakat yang di wilayah masing masing.
“Beri pengertian kepada masyarakat bahwa Pemerintah Daerah dan MUI Pohuwato bukan tidak memberikan izin maupun melarang umat islam untuk melaksanakan sholat jumat di mesjid dan sholat taraweh di mesjid, inti pelarangan tersebut adalah untuk mengantisipasi ibadah yang akan menghimpun jamaah yang banyak,” jelas Syarif Mbuinga. (Adv/Dodi/RL/Read)