READ.ID , Advetorial – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna tingkat II di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., serta Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai pandangan, saran dan masukan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai prioritas pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Weny menegaskan, persetujuan bersama terhadap KUA Perubahan APBD dan PPAS 2026 bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam proses penganggaran. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, proses penganggaran harus tetap diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
Wali Kota berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga hingga seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 selesai. Dengan kerja sama tersebut, penyusunan anggaran diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu mengakomodasi program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Kota Kotamobagu. (ADV)



