READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo, diminta untuk ambil bagian dalam melakukan mediasi menyikapi polemik hak milik dan jual beli tanah di Kelurahan Wongkaditi Timur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke usai melakukan rapat dengar pendapat terkait aduan kepemilikan dan jual beli tanah.
“Jadi hasil kesimpulan tadi, meminta kepada pemerintah untuk memediasi kedua belak pihak terkait persoalan ini,” ujar Darmawan.
Erman mengatakan, pemerintah daerah setempat masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya mediasi dari kedua belah pihak. Sebab hal ini belum masuk ke tahap pengadilan.
“Karena sesuai penyampaian kuasa hukum pelapor bahwa masalah ini belum diadukan ke pihak pengadilan dan baru dikonsultasikan,” terangnya.
Kata Erman, memang ada beberapa hal yang menjadi perdebatan antara pihak pelapor dan terlapor di dalam RDP tersebut termasuk terkait surat alas hak yang belum bisa diperlihatkan.
Sebelumnya Kronologis dari kepemilikan tanah tersebut, menurut Kuasa Hukum Ahmad Hamzah, bermula di tahun 1980 Almh. Aminah Monoarfa yang memiliki sebidang tanah terletak di Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo yang berukuran ± 1350 M2.
Pada tahun 1980 juga, tanah tersebut telah dihibahkan oleh Almh. Aminah Monoarfa kepada Almh. Hasna Monoarfa.