Pemkot Gorontalo Bakal Beri Sanksi ASN yang Tambah Libur Lebaran

ASN Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN), termasuk tenaga honorer untuk segera melaksanakan aktivitas di kantor pada Senin 17 Mei 2021, pasca cuti bersama usai hari Raya Idulfitri.

Wali Kota Marten Taha menegaskan, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk wajib mengikuti apel bersama.


banner 468x60

Hal ini sesuia yang tercantum dalam Keputusan Presiden No. 7/2021, tentang jadwal cuti bersama Lebaran 2021 untuk ASN, yang dikeluarkan sehari sebelum lebaran Rabu (12/05/2021), yang dilanjutkan dengan Kamis (13/05/2021) lebaran sampai dengan Jumat (14/05/2021) ditambah dengan Sabtu dan Minggu.

“Maka untuk Senin (17/05/2021) seluruh ASN sudah harus masuk kerja lagi dan tidak ada yang menambah libur, kalau kedapatan menambah libur akan kami beri sanksi tegas,” tegas Wali Kota Gorontalo, saat di konfirmasi, Minggu (16/05/2021).

Hal Senada juga dikatakan, Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono terkait tersebut. Ia menyatakan, bahwa aturan kembali masuk kantor atau bekerja di lingkungan Pemkot Kota Gorontalo, tidak hanya berlaku bagi ASN tetapi termasuk tenaga honorer.

“Semua pegawai termasuk pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, harus masuk kerja pada Senin (17/05/2021),” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid juga menjelaskan, untuk penerapan sanksi tidak hanya dilihat dari bentuk pelanggaran saja, tetapi juga berdasarkan kewenangan.

Contohnya, kata Ismail, seperti dirinya yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah, tentu bisa memberikan sanksi kepada seluruh aparatur termasuk pejabat di bawah jabatannya.

Misal pejabat Organisasi Perangkat Daerah mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian sampai dengan para Asisten.

“Sanksinya dimulai yang ringan, sedang dan berat. Nah, untuk sanksi ringan seperti penundaan gaji selama setahun dan gaji berkala,” jelasnya.

Sementara untuk sanksi sedang, akan diberikan penurunan pangkat.

“Dan yang paling berat adalah penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90