Pemkot Gorontalo Beri Bantuan Kepada 21.604 Pekerja

Bantuan pekerja
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan bantuan kepada 21.604 pekerja dengan mendapatkan jaminan sosial.

Pemberian bantuan tersebut dilakukan Pemkot dalam kegiatan sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula Banthayo Lo Yiladia, Kamis (10/12/2020).


banner 468x60

Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono menjelaskan, ada sejumlah inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

“Melalui perbaikan ekosistem kemudahan usaha, memungkinkan pelaku usaha mikro bisa mengakses pasar lebih luas. Termasuk untuk pengembangan kapasitas usaha, seluas-luasnya,” ucap Ryan.

Inisiatif itu kata Ryan, perlunya melaksanakan pelatihan kewirausahaan dan strategi peningkatan pemasaran.

Selain itu, pemberian modal usaha bagi wirausaha pemula dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Termasuk workshop digitalisasi UMKM yang pesertanya mencapai 500 orang pelaku usaha mikro.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan kartu peserta BPJS TK (Tenagakerjaan), baik formal dan informal.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Serta Peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 13 tahun 2019, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja sektor informal.

Ungkap Ryan, Pemerintah Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2020 telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik formal dan informal.

“Bantuan sudah kami serahkan kepada 21.604 pekerja, selama dua bulan ini, terhitung sejak Bulan November sampai dengan Bulan Desember,” jelas Ryan.

Selain itu tambah Ryan , penyerahan bantuan juga dilakukan terhadap TPKD melalui bantuan subsidi upah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan jumlah BSU sebesar Rp600 ribu setiap pekerja dalam per bulan, selama empat bulan. Sehingga totalnya sebanyak Rp 2,4 juta per orang.

Termasuk menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja, pada instansi lingkungan hidup.

“Seluruh program ini adalah sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Gorontalo, kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha mikro mapun pekerja formal dan informal,” terang Ryan.

Ryan berharap, kepada penerima bantuan dapat menggunakan bantuan itu dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan pekerja, dan juga kepentingan pengembangan usaha.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90