Pemkot Gorontalo Berlakukan Bayar Pajak Secara Online

Gorontalo Bayar Pajak Online
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berlakukan pembayaran pajak daerah secara online. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penularan virus corona.
banner 468x60

READ.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berlakukan pembayaran pajak daerah secara online. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penularan virus corona.

Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan Kota Gorontalo Hansmi Jahja mengatakan, dengan diberlakukan sistem online untuk mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah dan bisa membatasi kontak fisik dalam pencegahan Covid-19.


banner 468x60

“Pembayaran pajak daerah secara online ini sudah berlaku sejak Senin 13 april 2020 kemarin. Untuk teknisnya para wajib pajak dapat menungujungi https://yanjak.gorontalokota.go.id. Kemudian ada menu pilihan yang dapat memandu sesuai jenis pajak yang dibayarkan, seperti PBB dan BPHTB,” jelas Hansmi.

Kata Hansmi, dalam pembayaran pajak daerah online, pihaknya telah menggandeng sejumlah bank sebagai mitra pemerintah serta kantor pos Gorontalo.

“Kita telah bekerjasama dengan beberapa bank, seperti Bank SulutGo dan Bank BNI yang dapat di bayarkan lewat teller atau cukup menggunakan ATM, bahkan melalui Mobile Banking,” tuturnya.

Lanjut Hansmi, sistem online juga berlaku pada pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana seluruh proses penginputan hingga memperoleh kode bayar dapat dilakukan melalui PPAT/Notaris maupun PPAT/PPATS Kecamatan secara Online System.

“Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran telah berhasil dilakukan, wajib pajak dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center yang sediakan badan keuangan dengan menghubungi contact person 08114350 303,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran akan muncul notifikasi ke operator call center secara otomatis. Sehingga pihaknya akan langsung memberitahukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelunasan.

Selain itu, layanan call center juga akan melayani komunikasi bagi wajib pajak yang ingin memperoleh surat ketetapan pajak daerah (SKPD) maupun surat setoran pajak daerah (SSPD) lewat Whatsaap dan Email.

“Saya berharap masyarakat dapat memaanfatkan kemudahan pelayanan ini, karena partipasi masyarakat atas kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi terhadap pembangunan di Kota Gorontalo,” pungkas Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan Kota Gorontalo. (Adv/Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90