READ.ID – Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid menyatakan bahwa sebagai implementasi dan reformasi birokrasi, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat yang bersifat transparan dan partisipatif. Untuk itu, pemerintah Kota Gorontalo selalu berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang diharapkan mampu memberikan implikasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, saat menghadiri kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan Ismail Madjid, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Yakni, proses pengelolaannya secara elektronik, mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Tidak hanya itu, Ismail Madjid juga menyebut bahwa implementasi aplikasi online single submission risk based approach (OSS-RBA) adalah salah satu hal terpenting dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan besar dalam peningkatan investasi. Karena hal ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam investasi. Bahkan, telah merubah kegiatan berusaha yang dahulu izin berbasis izin, menjadi izin berbasis risiko, dengan persyaratan yang dipermudah.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa ada empat jenis perizinan usaha berbasis risiko, yakni risiko rendah, menengah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Dirinya berharap, pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik terkait perizinan berusaha berbasis risiko, mendapat pemahaman yang sama antara penyelenggara dan masyarakat.
“Tentunya, manfaat lain yang didapatkan dari kegiatan ini, adalah menyeleraskan kemampuan penyelenggara pelayanan publik dengan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik”, ujar Sekda Kota Gorontalo.