Pemkot Gorontalo dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kerjasama Beri Penyuluhan Hukum di Masyarakat

Penyuluhan Hukum Masyarakat

READ.ID– Pemerintah Kota Gorontalo kembali menjalin kerjasama bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM, terkait pembinaan dan penyuluhan hukum di masyarakat.

Hal ini terungkap, pada pertemuan yang dilakukan Wali Kota bersama Kemenkumham, Senin (14/2/2022).

Saat diwawancarai, Wali Kota Marten Taha mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal penting yang dibahas, terutama tentang pelanggaran yang belum diketahui oleh masyarakat.

Pelanggaran itu, misalnya, terkait larangan hukum tentang pernikahan pada usia dini, yang tidak boleh dilaksanakan.

“Nah, tentunya hal tersebut terjadi, dikarenakan belum adanya penyuluhan hukum, sehingga banyak pelanggaran hukum yang belum dipahami oleh masyarakat”, ungkap Wali Kota.

Oleh sebab itu, Wali Kota bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak Kementerian Agama, akan memberikan penyuluhan hukum terkait persoalan pernikahan usia dini, agar tidak terjadi dimasyarakat.

Wali Kota pun mengakui, selama ini pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan pihak Kemenkumham, terkait pengajuan draf Peraturan Daerah (Perda).

“Sebelum Perda diajukan kepada pihak DPRD, maka perda tersebut dikaji terlebih dahulu dari sisi yuridis maupun sosialis, dan sebagainya, sehingga memenuhi syarat dan layak untuk dijadikan Perda”, tambah Wali Kota.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran HAM sendiri, kata Marten Taha, Kota Gorontalo masih tergolong rendah. Meskipun demikian, agar hal ini bisa terjaga, pihaknya terus berupaya memberikan pembinaan kepada masyarakat, agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Walaupun Kota Gorontalo untuk tingkat pelanggaran HAM masih rendah, tetapi harus kita proteksi, agar tidak terjadi”, tutup Wali Kota.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version