READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan pemerintah Provinsi dalam hal penerimaan optimalisasi penerimaan opsen pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini terungkap, pada kegiatan penandatanganan momerandum of understanding (MoU) antara penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Rabu (20/11/2024) di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkapkan, adanya kolaborasi dua lembaga pemerintahan di Gorontalo ini, meliputi pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB.
Tak hanya itu, sosialisasi dan pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB, juga terus dilakukan.
“Insya Allah, kerjasamanya mulai dijalankan pada awal Januari 2025 nanti,” jelas Nuryanto.
Pihaknya menjelaskan, kerjasama yang dibangun merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Termasuk sinergi pemungutan opsen pajak itu sendiri,” pungkasnya.