Pemkot Gorontalo Diputuskan Bayar Rp1,4 M Atas Pemutusan Kontrak Sepihak

Pemkot Gorontalo Putuskan Kontrak Sepihak
banner 468x60

READ.ID – Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp1.479.226.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) seketika sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Begitulah salah satu bunyi amar putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Abu Arif Hasibuan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum pada komponen pekerjaan di Jl. Pandjaitan Kota Gorontalo.


banner 468x60

Abu Arif Hasibuan melalui Kuasa Hukumnya Frengki Uloli menjelaskan, bahwa sebelumnya kliennya mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di Jl. Panjdaitan melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, atas kepercayaan pemerintah kota Gorontalo tersebut selanjutnya Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.

Ironisnya berselang 4 hari setelah kliennya menyiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN yang menyita perhatian publik itu, justru PPK pada tanggal 9 Desember 2022 memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya.

Tentu hal ini mengakibatkan klien saya sangat dirugikan. Puncaknya klien saya sepakat untuk mengajukan gugatan pada tanggal 28 Juli 2023 dan diregistrasi oleh pengadilan negeri gorontalo dengan nomor perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Gto.

Atas putusan ini, klien saya merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut kien saya sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar 1,5 Miliar, dan immaterial sebesar Rp. 100.000.000.-, ya selisih sedikit, tidak apa-apa. Yang terpenting hari ini adalah klien saya dapat sesegera mungkin menyelesaian kewajibannya kepada para supliyer karena material yang telah di angkut ke direksi kit tersebut 100% masih menunggak.

Bahkan alat berat pak hasibuan sampai saat ini masih di tahan pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut.

Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan.

Disinggung terkait pekerjaan yang sampai saat ini belum juga selesai, frengki menambahkan, silahkan tanyakan ke dinas PU, kan pak wali telah memberikan deadline pekerjaan harus sudah selesai sebelum 31 Desember 2023, nyatanya bahkan sampai bulan februari 2024 pekerjaan masih tetap berjalan.

Frengki juga mengingatkan kepada pemda kota, agar bisa memacu pekerjaan tersebut, “hati-hati” kalau warga kota sudah gerah dengan lambatnya pekerjaan tersebut bisa jadi mereka juga akan mengajukan gugatan class action.

Bayangkan saja, sebelum ada pekerjaan setiap warung, toko, rumah makan yang ada disepanjang jalan tersebut perharinya mendapatkan keuntungan usaha berapa juta, tiba-tiba akibat pekerjaan yang cukup panjang dan terlalu lama ini, dari total pendapatan harian menurun 50% bahkan 70%, perharinya, dikalikan sudah berapa tahun derita kerugian itu dialami warga, itulah total kerugian yang berpotensi dituntut ke pemerintah kota Gorontalo, bagaimana mau menekan inflasi, justru yang terjadi dikota gorontalo khususnya sepanjang jalan panjaitan nyatanya menimbulkan kerugian yang cukup signifikan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90