banner 468x60

Pemkot Gorontalo Gelar Bimtek dan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyusunan APBD 

Pemkot Gorontalo

READ.ID – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyampaikan, ada lima hal pokok yang diatur, dalam peraturan dalam negeri, tentang pedoman penyusunan APBD.

Lima hal itu, kata Wali Kota, diantaranya, sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan, kebijakan, teknis, serta hal khusus yang perlu diperhatikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini disampaikan Wali Kota, saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot Gorontalo), Jumat (08/10/2021).

Marten Taha menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya dalam memantapkan dan meningkatkan, kualitas penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dilingkungan Pemkot Gorontalo yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurut Wali Kota, secara substansi peraturan ini tidak jauh berbeda dengan permendagri sebelumnya. Namun, hal yang paling menonjol dalam Permendagri tahun 2021 ini, adalah prioritas penanganan Covid-19.

“Tentunya, sejak APBD 2020, dan APBD 2021, bahkan sampai APBD 2022, alokasi anggaran yang diarahkan untuk penanganan dan pemutusan rantai penularan, hingga kegiatan vaksinasi,” jelas Wali Kota.

Diakhir sambutannya, Marten Taha berharap, para peserta sosialisasi dan bimtek ini, dapat memahami penyusunan APBD. Mulai dari skala prioritas, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta evaluasi, pesan Wali Kota Gorontalo. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60